Tugas Softskill

Disusun oleh :
Nama :Amelyah
NPM :10217622
Kelas :3EA22
UNIVERSITAS
GUNADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
MANAJEMEN
2019
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan
usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Koperasi di Indonesia
saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang
terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi
tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas
masing-masing anggota.Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan
bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.Ciri utama dari koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya pada orientasi laba, melainkan juga pada
orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayanan.Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan
usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih
banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai
salah satu sector usaha perekonomian Indonesia.Mungkin masih banyak orang yang
menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa.Namun kenyataannya koperasi
merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian
Indonesia.Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan
ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di
dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.Koperasi di Indonesia belum
memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945
Koperasi
sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen,
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya,
koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya
sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help),
percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation)
akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika
mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan
anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal
ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi
mensejahterakan anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki
kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan
Koperasi.Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan
kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi
penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat
memprihatinkan.Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut
pula memperkeruh suasana.Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para
petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa
melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih
di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat
mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup
tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan
pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam
Bahasa Daerah.
2)
Bea materainya cukup 3 gulden.
3)
Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.Awalnya koperasi ini
berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk
mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan
Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada
tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara
lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal
berikut: :
1.
Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.
Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan
antara lain :
a.
Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
c.
Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki.Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan
kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan
koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.Untuk menanamkan pengertian dan
fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
1.3 DEFINISI, TUJUAN , DAN PRINSIP KOPERASI
·
DEFINISI KOPERASI
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen
yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
· Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar
setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang
karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang
No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun
1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The
Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah
organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai
manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A.
Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang
guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang
Koperasi India
Undang – undang Koperasi India
tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi
adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk
meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya
sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
·
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan
masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya
dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada
pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen.
Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan
dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai
pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Bung Hatta berpendapat tujuan
koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam
bidang perekonomian
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi
Koperasi yang diatur dalam UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah
sebagi berikut :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
·
PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
Prinsip pertama
: keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
Prisip kedua :
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
Prinsip ketiga
: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui
oleh anggota
Prinsip keempat
: Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
Prinsip kelima
: Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
Prinsip keenam
: Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
Prinsip ketujuh
: Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi
yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel
gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan
kesetiakawanan
( self-help based on solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited
Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan (
Social Advancement Through Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily
membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan (
Identity of co-owners and customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis (Democratic management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang (
Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak
dibagi (Indivisible social capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
(Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily
association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil –
hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing
– masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases
)
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political
and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar
setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan
dana pendidikan, dan dana
social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap
agama dan politik
3. Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance
) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas
asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah
kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di
antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha
diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun
bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
5. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang
No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang –
undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang –
undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang –
undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang –
undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
1.4 DASAR HUKUM , SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DAN STRUKTUR
INTERNAL & EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI
·
Dasar Hukum
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar
hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal
21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada
masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan
demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya
dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No.
25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK
No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan
Koperasi
7.
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM
No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi,
akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang
membahas koperasi
·
Undang-Undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas
dua yakni:
1)
Koperasi Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2)
Koperasi Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
b.
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan Koperasi
1.
Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan
ekonomi yang sama Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua
dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga)
koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi
koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)
Nama dan tempat kedudukan
b)
Maksud dan tujuan
c)
Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d)
Rapat Anggota
e)
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f)
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga
yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan
atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri
(apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri
mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a.
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian
bermeterai cukup.
b.
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani nbotaris.
c.
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib
dilunasi oleh para pendiri.
d.
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke
depan dan RAPB.
e.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan
perundang undangan.
4.
Penelitian oleh Pejabat yang memiliki
Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk
mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh
pejabat yang berwenang.
1.
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2.
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk
pendirian Koperasi Umum :
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan
Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar sarana kerja koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Struktur organisasi koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar
mempermudah pada saat verifikasi)
5.
Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito
pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi
degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan,
neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi
&SDM)
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.
Daftar sarana kerja
12.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.
Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang
14.
Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.
Struktur organisasi KSP
16.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas
·
Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
·
Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
1.
Anggota
: setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
2.
Rapat Anggota : pemegang kekuasan
tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.
Pengurus
: melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.
Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.
Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan
struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
1.
Koperasi induk :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
2.
Koperasi gabungan :
gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota
provinsi.
3.
Koperasi pusat
: gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan
berkedudukan di ibokota kabupaten.
4.
Koperasi primer
: koperasi yang
merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan
yang sama.
1.5 Bentuk
Organisasi, hirarki, Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi
Hirarki
Adalah
alat yang paling mudah untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah
tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen
tersebut secara hirarkis dan akhirnya melakukan penilaian atas elemen-elemen
tersebut sekaligus menentukan keputusan mana yang akan diambil
Tanggung
jawab
secara
definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang
disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Manajemen
menurut
stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Definisi
Pola Manajemen Menurut Para Ahli
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a)
Rapat Anggota
b)
Pengurus
c)
Pengawas
Berikut
pengertian Manajemen menurut para ahli:
Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Menurut
R. Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian,
penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai
sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan
sumberdaya lainnya.
Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
Menurut
Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Menurut
Drs. Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
Menurut
Fayol
Fungsi-fungsi
untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.
Menurut
James A.F. Stoner
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Menurut
Mary Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
Sedangkan
pengertian Koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul
Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret
Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr.
G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Dengan
demikian pengertian manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
·
Planning
(Perencanaan)
·
Organizing
(Pengorganisasian)
·
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian).
2.
Hirarki dan Tanggung Jawab
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang
yang ditetapkan
oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku
dan diputuskan oleh rapat anggota.
Menurut UU
No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
A.
Rapat Anggota
RA merupakan
forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
v AD/ART
v Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
v Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
v Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
v Amalgamasi dan pembubaran koperasi.
Secara umum RA
dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggta, tetapi
untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
B.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Berikut tugas
dan kewajiban koperasi :
1.
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
2.
Pertanggungjawaban
3.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
4.
Inventaris.
5.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi Pengurus koperasi
6.
berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang pengurus koperasi :
1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.
Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.
Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian
anggota sesuai ketentuan AD/ART.
4.
Tanggung Jawab
Pengurus koperasi
5.
Pengurus
koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
C.
Pengawas
Pengawas dipilh
oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
1.
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
3.
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
3.
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
a.
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
· Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan
sifat-sifat
· social (pendekatan sosiologi).
· Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
· dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
b.
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orangorangdan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan
sumber-sumber yang digunakan.
c.
Cooperative
Combine
System
sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi,
tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan
alat pertanian, serba usaha,
kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi
(BCS).
The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari
perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota
mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota.
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS
meliputi pembentukan/terjadi system target
dalam koperasi gabungan.
d.
Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
·
Koordinasi dari
suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi
yang baik.
·
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
·
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan
keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan
dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Kesimpulan dan Saran
Jadi
pola manajemen dalam manajemen koperasi yaitu Planning (Perencanaan),
Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Penggerakan untuk bekerja),
Controlling (Pengawasan/Pengendalian) sebagaimana sudah diatur dala UU 25 pada
tahun 1992 tentang perangkat keorganisasian yaitu adanya rapat anggota,
pengurus yg bertanggung jawab, dan pengawas yg adil dan jujur. Sehingga tujuan
koperasi dapat dicapai.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar