Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Pengertian Bisnis
Dalam Islam, diajarkan bahwa untuk menguasai kekuatan
ekonomi, maka budaya bisnis harus dijunjung tinggi. Bisnis, merupakan jalan
cepat untuk kaya, seperti Rasulullah sabdakan : “Sembilan per-sepuluh
sumber rizki itu dari perdagangan”(HR.Tirmidzi). Bisnis merupakan
jalan cepat masuk surga seperti disampaikan Rasulullah : “Pedagang yang
jujur dan amanah (akan ditempatkan) beserta para nabi, shidiqin dan para
syuhada”(HR.Tt-Tirmidzi). Bahkan kita kenal betul bahwa 10 sahabat
Rasulullah yang dijamin masuk surga ternyata Sembilan diantranya adalah
pedagang dan pembisnis.
Bisnis menurut Boone
dan Kurtz (2002; 8), terdiri dari semua aktivitas yang bertujuan mencari laba
dan perusahaan yang menghasilkan barang serta jasa yang dibutuhkan oleh sebuah
system ekonomi. Sebagian bisnis menghasilkan
barang – barang berwujud, mobil, sereal untuk makan pagi, dan chip –
chip computer. Sebagian lainya memproduksi jasa asuransi, konser
music, penyewaan mobil, dan penginapan. Sementara Hughes dan Kapoor dalam Alma
(1998; 21) menyatakan : Business is the organized effort on
individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that
statisfy societ’s needs. The general term business referes to all such within a
society or within an industry. Artinya adalah, bisnis merupakan suatu
kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual
barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada di dalam masyarakat, dan ada dalam
industry. Jadi, orang yang berusaha menggunakan uang dan waktunya dengan
menanggung dan mengelolah risiko dalam menjalankan kegiatan bisnis
disebut entrepreneur. Untuk menjalankan kegiatan bisnis maka entrepreneur hurus
mampu mengkombinasikan empat macam sumber yaitu material, human, financial dan
informasi.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menyediakan barang
atau jasa untuk mendapatkan profit. Dalam kegiatan bisnis, setidaknya perlu
mengetahui :
1. Titik permulaan
dalam manajemen yang efektif adalah menentukan tujuan. Dalam pengelolaan
bisnis, manajemen harus mengetahui ke mana arah bisnis akan dibawa.
2. Mengetahui
lingkunagan bisnis. Lingkungan bisnis dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yakni
lingkungan internal dan eksternal. Lingkungan internal terdiri atas karya manajemen,
pemegang saham, modal dan peralatan fisik serta informasi. Sementara lingkungan
eksternal terdiri dari dua komponen, yakni lingkungan khusus dan umum.
3. Mengetahui
lingkungan khusus di mana kegiatan bisnis itu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan
keadaan konsumen, pemasok, pesaing, dan kelompok kepentingan (pressure group).
4. Mengetahui
lingkungan umum, meliputi berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi, politik
dan hukum, social budaya, demografi serta teknologi dan kondisi global.
B. Konsumen dan Dasar
Perlindungan Konsumen
Konsumen
secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang
tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mendefinisikan
konsumen sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan dari
pengertian tersebut, yang dimaksud konsumen orang yang berstatus
sebagai pemakai barang dan jasa.
Pembeli atau konsumen
seharusnya menerima barang dalam kondis baik dan dengan harga yang wajar.
Mereka juga harus diberi tahu bila terdapat kekurangan terhadap suatu barang.
Islam melarang praktek yang berhubungan dengan kosumen atau pembeli seperti
penggunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat, penimbunan dan manipulasi
harga, penjualan barang palsu atau rusak, bersumpah untuk mendukung sebuah
penjualan, membeli brang – barang curian, larangan mengambil bunga atau riba
dll.[2]
Hukum
perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan
terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Hukum
Perlindungan Konsumen merupakan cabang dari Hukum Ekonomi. Alasannya,
permasalahan yang diatur dalam hukum konsumen berkaitan erat dengan pemenuhan
kebutuhan barang / jasa. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan
konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan.
RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
C. Badan Perlindungan Konsumen
Nasional
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen
dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Badan Perlindungan Nasional
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada
Presiden (pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2001 tentang Badan
Perlindungan Konsumen Nasional). Apabila dipandang perlu Badan Perlindungan
Konsumen Nasional dapat membentuk perwakilan di ibukota daerah propinsi untuk
membantu pelaksanaa fungsi dan tugasnya.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan
perlindungan konsumen di Indonesia..
Untuk
menjalankan fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:
1. Memberikaan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan
dibidang perlindungan konsumen.
2. Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang perlindungan konsumen.
3. Melakukan
penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4. Mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5. Menyebarkan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen.
6. Menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
7. Melakukan survey
yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang
relevan dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Asas Manfaat, adalah segala upaya dalam
menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas Keadilan, adalah memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil.
3. Asas Keseimbangan, adalah memberikan keseimbangan
antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil
maupun spiritual.
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum, adalah pelaku maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapat informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/ atau jasa.
2. Hak untuk memilih barang dan/ atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/ atau jasa yang digunakan.
5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah,
pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya.
8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya
1. Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur
pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/ atau jasa demi keamanan dan
keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/ atau jasa.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
F. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha,
sebagai berikut:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/ atau jasa yang
diperdagangkan.
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4. Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.
5. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
2. Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemelihara.
3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen
dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu
pelayanan kepada konsumen.
4. Menjamin mutu barang dan/ atau jasa yang diproduksi
atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar nutu barang atau jasa yang
berlaku.
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau
mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas
barang yang dibuat maupun yang diperdagangkan.
6. Memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi kompensasi ganti rugi apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
G. Sanksi bagi Pelaku Usaha yang
Merugikan Konsumen
Dalam Undang – Undang Nomor 8
Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat
dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.
1. Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
a. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang
menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26.
b. Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi
paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
c. Tata cara penetapan sanksi administrative sebagaimna
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang –
undangan.
2. Sanksi Pidana
Pasal
61, berkaitan dengan sanksi pidana menegaskan bahwa penuntutan pidana dapat
dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau pengurusnya. Selanjutnya dalam Pasal
62 secara eksplisit dipertegas apa saja bentuk sanksi pidana tersebut.
a. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2), Pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, Pasal
17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)
c. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat,
sakit berat, cacat tetap, atau kematian, diberlakukan ketentuan pidana yang
berlaku.
Berikut
Pasal 63, dikatakan :
1. Perampasan barang tertentu
2. Pengumuman keputusan hakim
3. Pembayaran gati rugi
4. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang mnyebabkan
timbulnya kerugian konsumen
5. Kewajiban penarikan barang dari peredaran
6. Pencabutan izin usaha.
Sumber :
Widiyono
& Mukhaer Pakkanna. “ Pengantar Bisnis (Respon Terhadap Dinamika
Global) “. Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media,
2013. Halm. 2- 3
Rafik
Issa Beekum. “ Etika Bisnis Islam “. Yogyakarta : Penerbit
Pustaka Pelajar, 2004. Halm 72 – 75
http://www.nunungarditablog.MakalahHukumBisnisTentangPerlindunganKonsumen.html diakses
pada tanggal 20 Maret 2016 pukul 09.30 Wita.
http://www.makalahperlindungankonsumenarikanursya'adah.html diakses
pada tanggal 20 Maret 2016 pukul 09.45 Wita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar