Kamis, 07 Mei 2020

HAK PEKERJA, PENGERTIAN, MACAM-MACAM, HAK KARYAWAN BERDASRKAN UNDANG-UNDANG


HAK PEKERJA / KARYAWAN

Pengertian Hak Karyawan

pengertian hak ditinjau dari sisi karyawan adalah sesuatu yang diperoleh karyawan usai melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan perusahaan. Sedangkan pengertian hak perusahaan adalah memperoleh hasil kerja sesuai kesepakatan yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan.
Macam-macam hak pekerja meliputi atas :

a. Hak atas pekerjaan :
1.    Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena :
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2.    Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3.    Hak katas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan tas hidup yang layak. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

b. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
1.    Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya :
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2.    Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil  yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
3.    Bahwa prinsifnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada seluruh pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama bagi  pekerjaan yang sama.

c. Hak berserikat dan berkumpul untuk dapat memperjuangkan kepetingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk  bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Oleh karena itu serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.    Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.     Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.

Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak dan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja :
1.    Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2.    Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.     Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerja dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.

d. Hak untuk diproses hukum secara sah. Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

e. Hak untuk diperlukan secara sama. Pada prinsipnya semua pekerja harus diperlukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

f.  Hak atas rahasia pribadi. Pekerja punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh pekerja. Ha katas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya pekerja tersebut menderita penyakit tertentu, dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh dan akan merugikan banyak orang atau mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. Hak atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Jadi penting sekali bagi pekerja dan pengambil kebijakan khususnya tentang ketenagakerjaan memahami hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ini. Sehingga tujuan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang mandiri dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan demi kesejahteraan bersama seluruh warga negara Indonesia.

Hak Dasar Pekerja ketika Sudah Menjadi Karyawan.
Dalam dunia kerja, ada beberapa bentuk aturan yang harus dijalankan oleh perusahaan dan karyawannya. Aturan ini dapat berupa aturan internal perusahaan, maupun aturan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Misalkan saja hak karyawan atau hak perusahaan. Dengan mengetahui pengertian hak karyawan dan pengertian hak pemberi kerja, maka akan mengurangi terjadinya konflik antara karyawan dan perusahaan.
Berikut ini ulasan 8 hak dasar pekerja dan aturan yang mengaturnya:
1. Hak untuk Mengembangkan Potensi Kerja, Mengembangkan Minat, Bakat dan Kemampuan
Hak dasar yang pertama ini diatur dalam Undang Undang nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, yang menyatakan bahwa setiap Pekerja memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja, serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan. Undang-undang ini juga mengatur bahwa seorang Pekerja mempunyai hak untuk terlindungi dari tindak kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai Manusia dan nilai-nilai Agama.
2. Hak Dasar atas Jaminan Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hak ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003. Hak dasar yang dimaksud termasuk didalamnya hak untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
3. Setiap Pekerja berhak Mendapatkan Upah yang Layak.
Hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak. pemilik modal atau pihak Perusahaan juga diwajibkan mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota/kawasan tersebut.  Perusahaan juga diwajibkan untuk meninjau besaran upah ketika Pekerja sudah bekerja selama lebih dari satu tahun, dan tidak boleh diskriminatif terhadap Pekerja Perempuan dan Pekerja Laki-laki.
4. Hak Dasar untuk Berlibur, Cuti, Istirahat, serta Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja.
Hal ini diatur dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi  upah lembur. Di samping itu, seorang Pekerja juga mendapatkan hak untuk menunaikan ritual keagamaan menurut tata cara tertentu yang diatur oleh Agama yang dianutnya.
5. Hak Dasar untuk Membentuk Serikat Pekerja.
Hak-hak dasar ini diatur oleh Undang Undang nomor 21 tahun 2000, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Hal ini dimaksudkan sebagai media penyalur aspirasi Pekerja yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan pemilik modal atau pihak Perusahaan. Perjanjian kerja yang disepakati bersama harus mencakup dengan hak dan kewajiban Buruh maupun serikatnya, hak dan kewajiban Pengusaha, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tandatangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat.
6. Hak untuk Melakukan Aksi Mogok Kerja.
Hak ini diatur dalam keputusan Menteri nomor 232 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Aksi mogok kerja tersebut harus dilakukan sesuai prosedur, yang mana para Pekerja haru menginformasikan ihwal itu sekurangnya 7 hari sebelum berlangsung.
7. Hak Dasar Khusus Terkait Persoalan Jam Kerja untuk Pekerja Perempuan.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 224 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Pemerintah melarang pihak Perusahaan mempekerjakan Karyawan Perempuan antara jam 23.00 WIBe sampai jam 7.00 WIB, atau yang lebih dikenal dengan istilah shift 3. Aturan ini berlaku untuk Pekerja Perempuan yang umurnya kurang dari 18 tahun.

8. Hak Perlindungan atas Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun bila hal tersebut tidak dapat dihindari, maka perundingan wajib dilakukan oleh kedua belah pihak terkait, yakni Buruh dan pihak Pengusaha atau perwakilan Perusahaan. Jika jalur perundingan tidak menemukan titik terang atau jalan keluar, maka pihak Perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja setelah ditetapkan secara sah dan resmi oleh Lembaga yang berwenang.
Seorang Pekerja tidak boleh di PHK jika berhalangan sakit sesuai dengan keterangan dokter, atau jika Pekerja tengah menjalankan kewajiban Negara, atau tengah menjalankan ibadah keagamaan, menikah, dan hamil.

Hak Pribadi

Pengertian hak pribadi adalah hak yang lebih mengatur hubungan kerja dengan arah yang lebih spesifik antara pekerja dan perusahaan, antara lain :
1.    Hak mengenai hubungan kerja
2.    Hak mengenai pengaturan jam kerja
3.    Jaminan kesejahteraan
4.    Hak mengenai cuti
5.    Hak mengenai upah
6.    Hak jika terjadi phk

Hak Saat Terjadi PHK

Pengertian hak jika terjadi PHK adalah hal yang hanya diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat saja. Jika ini terjadi, ada tiga hak yang harus kamu dapatkan, antara lain :
1.    Hak mendapatkan uang pesangon
2.    Hak mendapatkan uang penghargaan masa kerja
3.    Hak mendapatkan uang penggantian

Hak Karyawan Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Berikut ini adalah pasal-pasal dari UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013:

Pasal 77 ayat 2

Waktu kerja meliputi:

·         7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
·         8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 78 ayat 2

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Kamu sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak kamu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai kamu dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan kamu akan hak karyawan yang sebetulnya dapat kamu klaim. Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu kamu ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Hak Karyawan Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.Kamu dan rekan tenaga kerja kamu sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kerja kamu sesuai dengan minat dan bakat. Tidak hanya itu saja, kamu sebagai tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi dalam bentuk apapun.

Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)

Sebagai tenaga kerja, kamu berhak mendapatkan jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pemeliharaan kesehatan. Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini dirasa meragukan, kamu sebagai tenaga kerja berhak untuk mengajukan keberatan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993, dan No. 1 Tahun 1998.

Hak Karyawan Menerima Upah yang Layak

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Oleh karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kota. Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Sebagai informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.

Hak Karyawan atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 mengenai waktu kerja:
·         Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
·         Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
o    Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
o    Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
o    Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
o    Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
o    Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
·         Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
·         Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Hak Karyawan Membuat Perjanjian Kerja (PKB)

Kamu yang telah tergabung dalam Serikat Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah. Perjanjian kerja tersebut berisi tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang disepakati oleh keduanya. Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.
sumber: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Etika dalam beriklan dalam etika bisnis

Etika dalam beriklan Etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus melakukan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur...