Senin, 14 Oktober 2019

EKONOMI KOPERASI




Tugas Softskill
Gdarma_2

Disusun oleh :
Nama              :Amelyah
NPM               :10217622
Kelas               :3EA22












UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2019

1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota.Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi.Ciri utama dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha bukan semata-semata hanya  pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan.Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector usaha perekonomian Indonesia.Mungkin masih banyak orang yang menganggap koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa.Namun kenyataannya koperasi merupakan salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia.Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya pada diri sendiri (selfreliance), dan kebersamaan (cooperation) akan melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
        Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya.Semakin besar peran Koperasi memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam kegiatan Koperasi.Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi, anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan, dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan koperasi sangat besar bagi anggotanya.








1.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan.Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh suasana.Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang  memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.Dengan Undang-undang Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
            Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1)      Akte pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)      Bea materainya cukup 3 gulden.
3)      Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4)      Hanya berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”.Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.        Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.        Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.        Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.        Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal
berikut: :
1.        Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.        Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap                    koperasi
3.        Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
       Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
a.       Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
b.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
c.       Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki.Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

1.3 DEFINISI, TUJUAN , DAN PRINSIP KOPERASI

·         DEFINISI KOPERASI

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

·         TUJUAN KOPERASI
 Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba.Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.Selain itu tujuan utama lainnya adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
 Bung Hatta berpendapat tujuan koperasi mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Dari beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
  1. Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat
  2. Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
  3. Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian
  4. Membangun tatanan perekonomian nasional
Keempat garis besar tujuan koperasi tersebut tertuang dalam Fungsi Koperasi yang diatur dalam  UU No. 25/1992 Pasal 4 yang isinya adalah sebagi berikut :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


·         PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.

Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.

Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.

Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota

Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.

Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.




Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.

Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.                  Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
7 variabel gagasan umum :
1.                  Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
           ( self-help based on solidarity )
2.                  Demokrasi ( democracy )
3.                  kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.                  ekonomi ( Economy )
5.                  Kebebasan ( Liberty )
6.                  Keadilan ( Equity )
7.                  Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.                  Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.                  Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.                  Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.                  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.                  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.                  Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.                  Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.                  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.                  Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.              Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.              Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.              Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.                  Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.                  Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.                  Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.                  Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa             masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the        members in proportion to their purchases )
5.                  Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.                  Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only   pure and unadulterated goods )
7.                  Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )

            Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja                                  koperasi :
1.                  Pembelian barang secara tunai
2.                  Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.                  Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.                  Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.                  Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.                  Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan             dana social
7.                  Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.                  Swadaya
2.                  Daerah kerja terbatas
3.                  SHU untuk cadangan
4.                  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.                  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.                  Usaha hanya kepada anggota
7.                  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

 4. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )        

  ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia. Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.


Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

5. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia

    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

1.4 DASAR HUKUM , SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI DAN STRUKTUR INTERNAL & EKSTERNAL ORGANISASI KOPERASI

·         Dasar Hukum
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
1.      Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.       Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.      Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

·         Syarat dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
·         Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
1)      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2)      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
a.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
b.      Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi
1.      Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.      Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
a)      Nama dan tempat kedudukan
b)      Maksud dan tujuan
c)      Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
d)      Rapat Anggota
e)      Pengurus, Pengawas dan Pengelola
f)       Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
3.      Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
a.       2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
b.      Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
c.       Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
d.      Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
e.       Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 
4.      Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :
1.      Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2.      Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar                               mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan              koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar                           simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana                            Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar sarana kerja koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur organisasi koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.       Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.       Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.       Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.       Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.       Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.       Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.       Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.       Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.       Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.    Daftar sarana kerja
12.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13.    Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.    Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15.    Struktur organisasi KSP
16.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·         Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·         Surat keterangan berkelakuan baik
·         Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·         Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
·         Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi

Struktur Intern Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSkqoNwt5oKNw2MqVL6n_rpslqA9s6YeNGGpFYJ-l1KnRMn6wdcWez5XpzzHtDunYAPU3uR3fK_NF8C1tDAuTsJMR7ddSwRi_NIOHrsEuCv_Hb0exZg0tsywHqFni5gN2f295mnYnvM5w/s320/internal.jpg
1.      Anggota           : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.      Pengurus          : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.      Pengawas         : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.      Pengelola         : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

Struktur Ekstern Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgH8IU0z81IDHpWc0Jm-uk8Rkb6hp5K6Jedfo9V9-BoJNV6yqMzmpZVcJQqglfTxozS29LuWyfKupOCi7eSwRH1UmPs8tICieLjgV2ZqT3iWjBsEA2jTvgRrgSN9_adVLmYY24EZtUdV4M/s400/internall.jpg
1.      Koperasi induk         : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
2.      Koperasi gabungan      : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
3.      Koperasi pusat               : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
4.      Koperasi primer           : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.


1.5 Bentuk Organisasi, hirarki, Tanggung Jawab, dan Pola Manajemen Koperasi
Hirarki
Adalah alat yang paling mudah untuk memahami masalah yang kompleks dimana masalah tersebut diuraikan ke dalam elemen-elemen yang bersangkutan, menyusun elemen-elemen tersebut secara hirarkis dan akhirnya melakukan penilaian atas elemen-elemen tersebut sekaligus menentukan keputusan mana yang akan diambil

Tanggung jawab
secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

Manajemen
menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Definisi Pola Manajemen Menurut Para Ahli
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a)      Rapat Anggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas

Berikut pengertian Manajemen menurut para ahli:

Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.

Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.

Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.

Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.

Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan sesuatu.

Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.

Sedangkan pengertian Koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Dengan demikian pengertian manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·         Planning (Perencanaan)
·         Organizing (Pengorganisasian)
·         Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·         Controlling (Pengawasan/Pengendalian).


2.       Hirarki dan Tanggung Jawab
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang
yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.       Rapat Anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

A.    Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
v  AD/ART
v  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
v  Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
v  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
v  Amalgamasi dan pembubaran koperasi.

Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.

B.     Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Berikut tugas dan kewajiban koperasi :
1.      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
2.      Pertanggungjawaban
3.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
4.      Inventaris.
5.      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi Pengurus koperasi
6.      berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang pengurus koperasi :
1.      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2.      Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3.      Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian
anggota sesuai ketentuan AD/ART.
4.      Tanggung Jawab Pengurus koperasi
5.      Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.



C.       Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
1.      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2.      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan
merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
3.      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.

3.         Pendekatan Sistem pada Koperasi
a.       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
·      Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat
·      social (pendekatan sosiologi).
·      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
·      dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

b.      Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orangorangdan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

c.    Cooperative Combine

System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan             sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh           eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,   tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok     koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar           manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen             perusahaan koperasi    dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan
            alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS).

The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang         berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha         anggota mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar        anggota.

Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota           dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system       target dalam koperasi gabungan.

d.        Sistem Informasi Manajemen Anggota.

·         Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·         Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·         Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·         Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·         Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
·         Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan
keputusan.
·         Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan
dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·         Stabilitas kerjasama.
·         Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.




                                              Kesimpulan dan Saran    

Jadi pola manajemen dalam manajemen koperasi yaitu Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisasian), Actuating (Penggerakan untuk bekerja), Controlling (Pengawasan/Pengendalian) sebagaimana sudah diatur dala UU 25 pada tahun 1992 tentang perangkat keorganisasian yaitu adanya rapat anggota, pengurus yg bertanggung jawab, dan pengawas yg adil dan jujur. Sehingga tujuan koperasi dapat dicapai.

Sabtu, 31 Maret 2018

Makna lagu justin bieber never say never

Justin Bieber – Never Say Never

I never thought that I could walk through fire
Tak pernah kukira aku bisa melintasi bara api
I never thought that I could take the burn
Tak pernah kukira aku bisa menahan panas terbakar
I never had the strength to take it higher
Tak pernah aku punya kekuatan untuk naik ke tempat lebih tinggi
Until I reached the point of no return
Hingga kucapai titik tak bisa kembali


And there’s just no turning back
Dan tak ada jalan kembali
When your hearts under attack
Jika hatimu tak tahan banting
Gonna give everything I have
Aku kan berusaha semampuku
It’s my destiny
Inilah takdirku

I will never say never! (I will fight)
Aku takkan pernah berkata tak mungkin (aku kan berusaha)
I will fight till forever! (make it right)
Aku akan terus berusaha! (mencapainya)
Whenever you knock me down
Tiap kali kau jatuhkan aku
I will not stay on the ground
Aku takkan diam saja
Pick it up
Bangkitlah
Pick it up
Bangkitlah
Pick it up
Bangkitlah
Pick it up up up
Bangkitlah
And never say never
Dan jangan pernah berkata tak mungkin

I never thought I could feel this power
Tak pernah kukira bisa kurasakan kekuatan ini
I never thought that I could feel this free
Tak pernah kukira bisa kurasakan kebebasan ini
I’m strong enough to climb the highest tower
Aku cukup kuat untuk mendaki menara tertinggi
And I’m fast enough to run across the sea
Dan aku cukup cepat untuk seberangi lautan

Here we go!
Mari mulai
Guess who?
Tebak siapa?
JSmith and Jb!
JSmith dan JB!
I gotcha lil bro
Aku punya adik

I can handle him
Aku bisa mengalahkannya
Hold up, aight?
Tunggu saja
I can handle him
Aku bisa mengalahkannya

Now he’s bigger than me
Kini dia lebih besar dariku
Taller than me
Lebih tinggi dariku
And he’s older than me
Dan dia lebih tua dariku
And stronger than me
Dan lebih kuat dariku
And his arms a little bit longer than me
Dan lengannya sedikit lebih panjang dariku
But he ain’t on a JB song with me!
Namun dia tidak di lagu JB bersamaku

I be trying a chill
Aku akan berusaha santai
They be trying to side with the thrill
Mereka akan berusaha memihak pada kegembiraan
No pun intended, was raised by the power of Will
Ini bukan lelucon, dibesarkan oleh kekuatan kehendak

Like Luke with the force, when push comes to shove
Seperti Luke dengan kekuatannya, saat tekanan menerjang
Like Cobe with the 4th, ice water with blood
Dengan Cobe dengan lemparan keempat, air es dengan darah

I gotta be the best, and yes
Aku harus menjadi yang terbaik, dan ya
We’re the flyest
Kami yang terkeren
Like David and Goliath
Seperti Daud dan Goliath
I conquered the giant
Kutaklukkan raksasa
So now I got the world in my hand
Maka kini dunia dalam genggamanku
I was born from two stars
Aku lahir dari dua bintang
So the moon’s where I land
Maka bulanlah tempatku berada

The meaning of the song:
This song tells about a person's struggle to achieve what he wants. expressed a strong will of
a person to never and never said no, Will not sit still and let himself be dropped. This song is
kind of motivation for the people that if you want to succeed there is nothing impossible to
do. Everyone must have the will to succeed. This song tells every teenager in this world to
keep fighting for dreams.


Why I choose learn english through Songs and Music?
Because after hearing it over and over we can easily remember, surely unwittingly we will
sing following every lyrics in the song being played. By listening to music we can learn new
vocabulary in English, and how the pronunciation, the tune on the song makes us more easy
to remember and the tones contained in the song will make mood is also happy. Songs make
our hearts calm and comfortable.

Etika dalam beriklan dalam etika bisnis

Etika dalam beriklan Etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus melakukan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur...