HAK PEKERJA / KARYAWAN
Pengertian Hak Karyawan
pengertian hak ditinjau dari sisi karyawan adalah sesuatu
yang diperoleh karyawan usai melakukan tugas dan kewajiban yang diberikan
perusahaan. Sedangkan pengertian hak perusahaan adalah memperoleh hasil kerja
sesuai kesepakatan yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan.
Macam-macam
hak pekerja meliputi atas :
a. Hak atas
pekerjaan :
1.
Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi
manusia karena :
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2.
Kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka dengan bekerja
manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui bekerja manusia dapat
menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3.
Hak katas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bukan tas hidup
yang layak. Ha katas pekerjaan ini tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat
2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b. Hak atas
upah yang adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
1.
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya :
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2. Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang
telah disumbangkannya.
3. Bahwa prinsifnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada seluruh
pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama bagi pekerjaan
yang sama.
c. Hak
berserikat dan berkumpul untuk dapat memperjuangkan kepetingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua
anggota mereka. Oleh karena itu serikat pekerja memainkan peran yang
penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan
berkumpul :
1. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2.
Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak dan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja :
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan
atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan
resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerja dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
d. Hak untuk diproses hukum secara sah. Hak ini
terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
e. Hak untuk diperlukan
secara sama. Pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan
dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis
kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
f. Hak atas
rahasia pribadi. Pekerja punya hak untuk dirahasiakan data
pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
pekerja. Ha katas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang
dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya,
misalnya pekerja tersebut menderita penyakit tertentu, dikhawatirkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh dan akan merugikan banyak orang atau
mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
g. Hak
atas kebebasan suara hati. Pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin
baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Jadi penting sekali bagi pekerja dan
pengambil kebijakan khususnya tentang ketenagakerjaan memahami hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak ini. Sehingga tujuan untuk mewujudkan
manusia Indonesia yang mandiri dan berkeadilan sosial dapat diwujudkan demi
kesejahteraan bersama seluruh warga negara Indonesia.
Hak Dasar
Pekerja ketika Sudah Menjadi Karyawan.
Dalam dunia kerja, ada beberapa bentuk aturan yang harus
dijalankan oleh perusahaan dan karyawannya. Aturan ini dapat berupa aturan
internal perusahaan, maupun aturan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Misalkan
saja hak karyawan atau hak perusahaan. Dengan mengetahui pengertian hak
karyawan dan pengertian hak pemberi kerja, maka akan mengurangi terjadinya
konflik antara karyawan dan perusahaan.
Berikut ini ulasan 8 hak dasar pekerja dan aturan yang
mengaturnya:
1. Hak untuk Mengembangkan
Potensi Kerja, Mengembangkan Minat, Bakat dan Kemampuan
Hak dasar yang pertama ini diatur dalam Undang Undang
nomor 21 tahun 2000 dan UU 12/2003, yang menyatakan bahwa setiap Pekerja
memiliki hak untuk mengembangkan potensi kerja,
serta memperoleh kesempatan untuk mengembangkan minat, bakat dan kemampuan.
Undang-undang ini juga mengatur bahwa seorang Pekerja mempunyai hak untuk terlindungi
dari tindak kesusilaan dan moral, kesehatan dan keselamatan kerja, serta
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai Manusia dan
nilai-nilai Agama.
2. Hak Dasar atas Jaminan
Sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Hak ini diatur dalam Peraturan
Menteri (Permen) nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden
nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970,
UU 3/1992, serta UU 13/2003. Hak dasar yang dimaksud termasuk didalamnya hak
untuk memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan
kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.
3. Setiap Pekerja berhak
Mendapatkan Upah yang Layak.
Hak dasar ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)
nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003 dikatakan, seorang Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang layak.
pemilik modal atau pihak Perusahaan juga diwajibkan mengikuti ketentuan upah
minimum yang berlaku di kabupaten/kota/kawasan tersebut. Perusahaan juga
diwajibkan untuk meninjau besaran upah ketika Pekerja sudah bekerja selama
lebih dari satu tahun, dan tidak boleh diskriminatif terhadap Pekerja Perempuan
dan Pekerja Laki-laki.
4. Hak Dasar untuk Berlibur,
Cuti, Istirahat, serta Memperoleh Pembatasan Waktu Kerja.
Hal ini diatur dalam Undang Undang
nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa perusahaan diwajibkan untuk memberikan
kompensasi jika karyawan bekerja di luar jam kerja dengan memberikan kompensasi
upah lembur. Di samping itu, seorang Pekerja juga mendapatkan hak untuk
menunaikan ritual keagamaan menurut tata cara tertentu yang diatur oleh Agama
yang dianutnya.
5. Hak Dasar untuk Membentuk
Serikat Pekerja.
Hak-hak dasar ini diatur oleh
Undang Undang nomor 21 tahun 2000, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Hal
ini dimaksudkan sebagai media penyalur aspirasi Pekerja yang memiliki kapasitas
hukum untuk membuat perjanjian kerja dengan pemilik modal atau pihak
Perusahaan. Perjanjian kerja yang disepakati bersama harus mencakup dengan hak
dan kewajiban Buruh maupun serikatnya, hak dan kewajiban Pengusaha, jangka
waktu berlakunya perjanjian, serta tandatangan dari pihak-pihak terkait yang
terlibat.
6. Hak untuk Melakukan Aksi
Mogok Kerja.
Hak ini diatur dalam keputusan
Menteri nomor 232 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Aksi mogok
kerja tersebut harus dilakukan sesuai prosedur, yang mana para Pekerja haru menginformasikan
ihwal itu sekurangnya 7 hari sebelum berlangsung.
7. Hak Dasar Khusus Terkait
Persoalan Jam Kerja untuk Pekerja Perempuan.
Hal ini diatur dalam Keputusan
Menteri nomor 224 tahun 2003, dan Undang Undang nomor 13 tahun 2003. Pemerintah
melarang pihak Perusahaan mempekerjakan Karyawan Perempuan antara jam 23.00
WIBe sampai jam 7.00 WIB, atau yang lebih dikenal dengan istilah shift 3.
Aturan ini berlaku untuk Pekerja Perempuan yang umurnya kurang dari 18 tahun.
8. Hak Perlindungan atas Pemutusan
Hubungan Kerja.
Namun bila hal tersebut tidak
dapat dihindari, maka perundingan wajib dilakukan oleh kedua belah pihak
terkait, yakni Buruh dan pihak Pengusaha atau perwakilan Perusahaan. Jika jalur
perundingan tidak menemukan titik terang atau jalan keluar, maka pihak
Perusahaan bisa memutuskan hubungan kerja setelah ditetapkan secara sah dan
resmi oleh Lembaga yang berwenang.
Seorang Pekerja tidak boleh di PHK
jika berhalangan sakit sesuai dengan keterangan dokter, atau jika Pekerja
tengah menjalankan kewajiban Negara, atau tengah menjalankan ibadah keagamaan,
menikah, dan hamil.
Hak Pribadi
Pengertian hak pribadi adalah hak yang lebih mengatur
hubungan kerja dengan arah yang lebih spesifik antara pekerja dan perusahaan,
antara lain :
1. Hak
mengenai hubungan kerja
2. Hak
mengenai pengaturan jam kerja
3. Jaminan
kesejahteraan
4. Hak
mengenai cuti
5. Hak
mengenai upah
6. Hak jika
terjadi phk
Hak Saat Terjadi PHK
Pengertian hak jika terjadi PHK adalah hal yang hanya
diperbolehkan hanya dalam keadaan darurat saja. Jika ini terjadi, ada tiga hak
yang harus kamu dapatkan, antara lain :
1. Hak
mendapatkan uang pesangon
2. Hak
mendapatkan uang penghargaan masa kerja
3. Hak
mendapatkan uang penggantian
Hak Karyawan
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Menurut UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia
No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan
melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur. Berikut ini adalah
pasal-pasal dari UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 13 Tahun 2013:
Pasal 77 ayat 2
Waktu kerja meliputi:
·
7 (tujuh) jam
1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
·
8 (delapan)
jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 78
ayat 2
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh
melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah
kerja lembur. Kamu sebagai karyawan, sebaiknya mengetahui hak kamu sesuai
dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai kamu dirugikan
sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuan kamu akan hak karyawan yang
sebetulnya dapat kamu klaim. Berikut ini hak karyawan yang umumnya perlu kamu
ketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Hak Karyawan Menjadi Anggota
Serikat Tenaga Kerja
Kamu sebagai tenaga kerja memiliki hak untuk
membentuk dan menjadi anggota dari serikat tenaga kerja.Kamu dan rekan tenaga
kerja kamu sangat diperbolehkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi
kerja kamu sesuai dengan minat dan bakat. Tidak hanya itu saja, kamu sebagai
tenaga kerja mendapatkan jaminan dari perusahaan (tempat kamu bekerja) dalam
hal keselamatan, kesehatan, moral, kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan
harkat serta martabat berdasarkan norma dan nilai-nilai keagamaan dan
kemanusiaan.
Peraturan Pemerintah yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan
tersebut tertulis dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 pasal 104 tentang
Serikat Pekerja dan Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 mengenai
Serikat Pekerja memberikan hukuman pidana kepada siapapun yang melakukan
tindakan anti serikat pekerja/serikat buruh.
Tindakan yang dimaksud termasuk melarang
orang membentuk, bergabung atau melakukan aktivitas serikat pekerja/serikat
buruh, memecat atau mengurangi upah pekerja/buruh karena melakukan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh, melakukan kampanye anti serikat dan intimidasi
dalam bentuk apapun.
Hak Karyawan Atas Jaminan Sosial
dan K3 (Keselamatan serta Kesehatan Kerja)
Sebagai tenaga kerja, kamu berhak mendapatkan
jaminan sosial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan
pemeliharaan kesehatan. Bila isi ketentuan perjanjian kerja mengenai hal ini
dirasa meragukan, kamu sebagai tenaga kerja berhak untuk mengajukan keberatan
kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan.
Peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial ini
tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU No. 03 Tahun 1992, UU
No. 01 Tahun 1970, Ketetapan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 1993, Peraturan
Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1993, Peraturan Menteri (Permen) No. 4 Tahun 1993,
dan No. 1 Tahun 1998.
Hak Karyawan
Menerima Upah yang Layak
Upah Minimum adalah suatu standar minimum
yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah
kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Oleh karena pemenuhan
kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum
Provinsi.
Menurut Permen No. 1 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1, upah
minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk
tunjangan tetap. Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku
untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah minimum ini ditetapkan
setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi
Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang
Dewan Pengupahan Provinsi). Selain itu ada juga yang disebut dengan Upah
Minimum Kabupaten/Kota yang merupakan upah minimum yang berlaku di daerah
kabupaten/kota. Penetapan upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur
yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum provinsi. Sebagai
informasi, karyawan lelaki dan wanita upahnya harus sama berdasarkan beban
kerjanya.
Peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang No. 13
Tahun 2003, PP No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan Menteri No. 01 Tahun 1999.
Hak Karyawan
atas Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti & Libur
UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 79
mengenai waktu kerja:
·
Pengusaha
wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
·
Waktu
istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
o
Istirahat
antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4
(empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam
kerja;
o
Istirahat
mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2
(dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
o
Cuti tahunan,
sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang
bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan
o
Istirahat
panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh
dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama
dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat
tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap
kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
o
Pelaksanaan
waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
·
Hak istirahat
panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi
pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
·
Perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Hak Karyawan
Membuat Perjanjian Kerja (PKB)
Kamu yang telah tergabung dalam Serikat
Tenaga Kerja memiliki hak untuk dapat membuat Perjanjian Kerja atau PKB yang
dilaksanakan berdasarkan proses musyawarah. Perjanjian kerja tersebut berisi
tentang berbagai persetujuan bersama di antaranya hak dan kewajiban pengusaha
beserta karyawan, jangka waktu berlakunya perjanjian dan perjanjian yang
disepakati oleh keduanya. Peraturan mengenai hak membuat perjanjian kerja ini
tertulis dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 21 Tahun 2000.
sumber: